Melayat Korban Gagal Pinjam Ambulans, Bupati Klaten Janji Segera Evaluasi Internal

- Minggu, 1 Mei 2022 | 17:05 WIB
Bupati Sri Mulyani, Dandim Letkol Inf Joni Eko Prasetyo dan sejumlah pejabat berkunjung ke rumah duka.  (SMSolo/dok)
Bupati Sri Mulyani, Dandim Letkol Inf Joni Eko Prasetyo dan sejumlah pejabat berkunjung ke rumah duka. (SMSolo/dok)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Bupati Sri Mulyani dan sejumlah pejabat melayat almarhum Danang Eko Sudigdo (47) di rumah duka Dukuh Jabung Wetan Desa Jabung Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Minggu (1/5/2022).

Bupati menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Danang Eko Sudigdo. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, terkait insiden gagalnya meminjam ambulans di puskesmas Gantiwarno.

Hal itu mengakibatkan Danang tak dapat segera dilarikan ke rumah sakit, sehingga nyawanya kemudian tak tertolong.

Baca Juga: Warga Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans, Warga Jabung Geruduk Puskesmas Gantiwarno Klaten

‘’Saya mohon maaf. Ini murni kesalahpahaman, Insya Allah tidak ada unsur kesengajaan. Kami segera lakukan evaluasi di internal kami, sehingga ke depan tidak ada terjadi di desa dan puskesmas yang lain,’’ kata Bupati.

Dia berjanji, prosedur peminjaman ambulans di puskesmas terutama untuk kondisi darurat oleh masyarakat segera dievaluasi.

Tujuannya agar hal serupa tidak terjadi lagi baik di puskesmas Gantiwarno, maupun di puskesmas lain di Klaten.

Baca Juga: Kasus Warga Gagal Pinjam Ambulans Puskesmas Bukan yang Pertama. Bupati Klaten Bantu Ambulans

Turut melayat, Dandim 0723 Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo, Pj Sekda Jajang Prihono, Plt Asisten I Sekda Klaten Joko Purwanto, Kepala Dinas Kesehatan Klaten dokter Cahyono Widodo dan pejabat lainnya.

Terkait adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran, Bupati menegaskan, bakal dilakukan pemeriksaan petugas puskesmas oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten dan Inspektorat Daerah.

‘’Nanti sehabis Idul Fitri, BKPPD akan menindaklanjuti. Saya sudah minta Pak Pj Sekda, setelah lebaran agar dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, cek dan dievaluasi. Bila ada pelanggaran kode etik ASN akan dikenai sanksi,’’ kata Bupati.

Baca Juga: Update Mudik 2022: Lebih dari 50 Persen Kendaraan Tinggalkan Jabotabek ke Arah Timur

Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) peminjaman ambulans di puskesmas di setiap kecamatan, biasanya ada dokter, perawat dan sopir. Di desa banyak relawan dan punya banyak ambulans.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X