Kasus Meninggal Saat Latihan, Polisi Tetapkan Pelatih Silat sebagai Tersangka

- Sabtu, 7 Mei 2022 | 09:16 WIB
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus meninggalnya Agil Hariyaji. (SMSolo/dok)
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus meninggalnya Agil Hariyaji. (SMSolo/dok)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Polisi menetapkan pelatih silat S sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Agil Hariyaji, warga Desa Gempolan Kecamatan Kerjo, Karanganyar.

Agil Hariyaji meninggal saat mengikuti latihan silat di Lapangan Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, S dinyatakan memenuhi dua alat bukti.

Baca Juga: Latihan Silat, Pemuda di Karanganyar Tewas. Polisi Periksa 11 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Agil terjatuh dan mengalami kejang-kejang, setelah menerima pukulan dan tendangan dari pelatih S dalam latihan tersebut.

Pemuda 21 tahun itu meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas Kerjo.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, tersangka S saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Mendalami Kasus Meninggalnya Agil Saat Latihan Pencak Silat

"Penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat, untuk menetapkan pelatih S sebagai tersangka. Tapi belum bisa kami sebutkan detailnya, karena masih dalam proses penyidikan. Pembuktiannya nanti di pengadilan," katanya, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, Sabtu (7/5/2022).

Disebutkan juga, tersangka S melakukan tindakan kekerasan berupa memukul dan menendang korban.

Korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang setelah menerima pukulan dan tendangan, hingga kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Kerjo.

Baca Juga: Mudik di Kampung Halaman, Ganjar Pranowo Lebaran di Lereng Lawu

Jenazah korban diautopsi pada Jumat (6/5/2022) di RSUD Karanganyar, untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Tersangka dijerat pasal 351 (3) KUHP subsider pasal 359 KUHP. "Tersangka saat ini ditahan, untuk penyidikan lebih lanjut. Sejauh inj, hanya satu tersangka yang ditetapkan," jelasnya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito sebelumnya mengatakan, 11 saksi telah diminta keterangannya terkait peristiwa tersebut.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X