SUKOHARJO, suaramerdeka.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pembongkaran benteng Keraton Kartasura.
"Ada delapan orang yang dimintai keterangan terkait dengan pembongkaran Benteng Keraton Kartasura," jelas Harun, salah satu PPNS BPCB Jateng saat dihubungi suaramerdeka-solo.com.
Harun tidak merinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Hanya saja, dari delapan orang tersebut ada pemilik lahan.
Baca Juga: Undang LGBT, Deddy Corbuzier Bikin Netizen Geram
"Kalau statusnya belum tersangka, karena masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Terkait dengan larangan perusakan cagar budaya tertuang dalam UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di pasal 66.
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Baca Juga: Kecelakaan Mudik dan Balik Lebaran 2022 Turun Drastis, Tiga Polda Diminta Normalisasi Tol Trans Jawa
Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi Geram Melihat Benteng Keraton Kartasura Hancur
Untuk diketahui, benteng Keraton Kartasura dijebol dan dihancurkan dengan alat berat oleh pemilik lahan. Pemilik lahan beralasan sudah mendapat izin dari RT setempat dan akan membangun kos-kosan.
Terkait dengan hal itu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani kecewa dan meminta agar kasus itu diusut tuntas. Bahkan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek serta BPCB Jawa Tengah sudah ke lokasi untuk melihat langsung. **
Artikel Terkait
Benteng Keraton Kartasura Hancur Lebur, Polres Sukoharjo Koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya
Benteng Keraton Kartasura Digempur, Bupati Sukoharjo Sangat Kecewa dan Minta Diusut Tuntas
BPCB Jateng: Benteng Keraton Kartasura cagar Budaya, Siapapun yang Merusak akan Diproses Hukum!
Pembongkar Benteng Keraton Kartasura Ngeyel, Dandim Ikut Geram
Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Ini kata Ganjar Pranowo