Potong Dana Operasional RT, Bupati Karanganyar dan Ketua PMI Karanganyar Digugat pak RT Bolon, Colomadu

- Senin, 9 Mei 2022 | 16:52 WIB
Ketua RT 5/RW 7 Desa Bolon Sigit Nugroho Sudibyanto selaku penggugat, memperlihatkan amplop dana intensif dan dana operasional RT dan tanda terima pemotongan dana operasional untuk sumbangan dana PMI, usai sidang perdana di PN Karanganyar, Senin (9/5).  (SMSolo/Irfan Salafudin)
Ketua RT 5/RW 7 Desa Bolon Sigit Nugroho Sudibyanto selaku penggugat, memperlihatkan amplop dana intensif dan dana operasional RT dan tanda terima pemotongan dana operasional untuk sumbangan dana PMI, usai sidang perdana di PN Karanganyar, Senin (9/5). (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi digugat Ketua RT 5 RW7 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu Sigit Nugroho Sudibyanto.

Gugatan dilayangkan terkait pemotongan dana operasional RT untuk sumbangan dana PMI.

Pemotongan dana operasional sebesar Rp 150 ribu untuk sumbangan dana PMI tahun 2022 itu dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Waspada! Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Masuk Boyolali. Begini Ciri-cirinya

Apalagi, pemotongan dilakukan pada bulan April, ketika bulan dana PMI belum ditetapkan pelaksanaannya.

Sidang perdana gugatan perdata digelar Senin (9/5) di Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Cekcok di Jalan, Dua Pria di Yogya Ditusuk Hingga Meninggal

Sedangkan tergugat satu yakni Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dan diwakili Kabag Hukum Setda Karanganyar Zulfikar Hadid. Sementara tergugat dua yakni Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi hadir.

Sidang berjalan singkat, karena masih ada kelengkapan administrasi yang kurang dan tergugat satu tidak hadir secara langsung. Sehingga hakim memutuskan sidang ditunda 17 Mei mendatang.

Ditemui usai sidang, Sigit Nugroho Sudibyanto mengungkapkan, gugatan dilakukan karena dia menilai ada perbuatan melawan hukum, terkait pemotongan dana operasional RT pada April 2022 untuk sumbangan dana PMI sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga: Di Klaten, Rebutan Ketupat Meriahkan Syawalan Desa Jimbung

"Kami menilai, penarikan dana tersebut tidak transparan tata cara penarikannya. Tahun 2021 juga ada penarikan di bulan September. Bahkan saat itu, juga ditarik sumbangan untuk tahun 2020 yang sudah lewat," jelasnya.

Setelah ada penarikan sumbangan pada tahun 2021, Sigit kemudian berkirim surat ke Ketua PMI Karanganyar menanyakan dasar hukum penarikan dana sumbangan tersebut.

Namun dia tidak mendapat jawaban memuaskan, termasuk soal dasar hukum yang dia pertanyakan.

Baca Juga: Uniknya Tradisi Bakda Sapi di Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Boyolali

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kader Solid, PAN Karanganyar Targetkan 5 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:34 WIB
X