KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kepala Desa Berjo Suyatno kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Rabu (11/5).
Tak kurang selama empat jam, Suyatno diperiksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan terhadap Suyatno oleh penyidik Pidsus tersebut merupakan yang pertama.
Beberapa waktu sebelumnya, kepala desa di Kecamatan Ngargoyoso itu diperiksa dalam penyelidikan awal kasus tersebut oleh Seksi Intel Kejari Karanganyar.
Baca Juga: Tega! Ibu di Semarang Bunuh Anak Kandungnya di Hotel dengan Cara Dibekap
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, Suyatno diperiksa antara pukul 10.00-14.000 WIB.
"Pemeriksaan para saksi ini untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal oleh Intel," katanya, Rabu (11/5).
Diperkirakan, ada 15-an saksi yang akan diminta keterangannya oleh penyidik Pidsus. Mulai dari pengurus Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait lain.
Baca Juga: Dipicu Kabar Hoaks Temannya Meninggal Dianiaya, Dua Kelompok Perguruan Beladiri Nyaris Bentrok
"Kami juga melibatkan Inspektorat Karanganyar untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara," ujarnya.
Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen mengatakan, sejak awal gelar perkara ada indikasi potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
BUMDes Berjo Bagi CSR, Kades: Jangan Dipakai untuk Membangun, Dipakai untuk Piknik Malah Dipersilakan
Pengurus BUMDes Berjo Diperiksa Kejari Karanganyar. Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes
Dugaan Penyimpangan Pengembangan Telaga Madirda, Kejari Panggil 4 Pengurus Bumdes Berjo
Dugaan Penyimpangan Pengembangan Telaga Madirda, Mantan Dirut Bumdes Berjo Diminta Keterangan
Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Periksa 4 Saksi
Penyelidikan Kasus Bumdes Berjo Masuk Tahap Akhir
Penyelidikan Kasus Bumdes Berjo Dilimpahkan ke Pidsus, 8 Saksi Sudah Diperiksa