BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Boyolali angkat bicara terkait sepur kelinci. Terlebih pasca kecelakaan yang menewaskan dua penumpang.
Dishub menyatakan sepur kelinci merupakan kendaraan ilegal sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya dan hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata. Sepur kelinci tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.
“Kami nyatakan bahwa sepur kelinci itu kendaraan ilegal,” ujar Kepala Dinas Perbuhungan (Dishub) Boyolali, Cipto Budoyo, Kamis (12/5).
Baca Juga: Warga Terdampak Limbah Bau PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo
Dijelaskan, sepur kelinci yang mengalami kecelakan di Desa Sempu, Kecamatan Andong pada Rabu (11/5) itu merupakan kendaraan Isuzu truk boks yang telah dimodifikasi. Kendaraan berasal dari Semarang dan pajak kendaraan sudah mati.
Sehingga kendaraan dalam keadaan bodong. Praktis kendaraan juga tidak memiliki SRUT. Padahal, untuk modifikasi kendaraan juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.
Baca Juga: Update Kecelakaan Sopir Kelinci di Boyolali, Sopir Masih Dirawat Polisi Belum Bisa Minta Keterangan
Pada pasal 50 disebutkan jika uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor (KBM), kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor atau dibuat dan atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi KBM yang menyebabkan perubahan tipe.
“Dalam skop modifikasi ini harus mengajukan izin SRUT.”
Artikel Terkait
Kasus PMK di Desa Singosari, Mojosongo Boyolali Kondisi Sapi Mulai Membaik
Sepur Kelinci di Boyolali Terbalik, Dua Penumpang Meninggal
Wabah PMK Mengancam, Disperindag Boyolali Galakkan Sosialisasi di Pasar Hewan
Dipicu Kabar Hoaks Temannya Meninggal Dianiaya, Dua Kelompok Perguruan Beladiri Nyaris Bentrok