SOLO, suaramerdeka-solo.com - Kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura terus bergulir. Perusak terancam dijerat dengan UU Cagar Budaya.
Terbaru, Burhanudin selaku pemilik lahan di seputar Benteng Keraton Kartasura menawarkan diri untuk mediasi.
Burhanudin sendiri sebelumnya telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Kelelahan dan Alami Gejala Hipotermia, Pendaki Lawu Asal Kabupaten Magelang Dievakuasi
Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan kemarin ada tujuh pertanyaan yang diajukan pemilik lahan.
"Ada dua persoalan hukum yang ditanyakan. Pertama terkait bagaimana kepemilikan tanah, sedang yang kedua terkait bangunan cagar budaya (BCB)," terang dia pada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Lewat Jogo Ternak
Bambang Ary menjelaskan, kliennya membeli tanah sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak milik.
"Jadi Sertifikat hak milik yang dibeli klien kami semula atas nama Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," papar Ary.
Proses pembelian tanah berlangsung pada 17 Februari 2022 seharga Rp850 juta dengan seluas 682 meter persegi.
Artikel Terkait
Benteng Keraton Kartasura Digempur, Bupati Sukoharjo Sangat Kecewa dan Minta Diusut Tuntas
BPCB Jateng: Benteng Keraton Kartasura cagar Budaya, Siapapun yang Merusak akan Diproses Hukum!
Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Ini kata Ganjar Pranowo
Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi Geram Melihat Benteng Keraton Kartasura Hancur
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Kejagung Turun 'Gunung'
Penyidik Segera Gelar Perkara Perusakan Benteng Keraton Kartasura