SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyatakan, pemasangan pipa oleh PT RUM di sungai Gupit Nguter, belum kantongi izin.
Utamanya rekomendasi teknis (Rekomtek). Hal itu terungkap saat audensi antara warga terdampak limbah bau PT RUM di DPRD, Kamis (12/5).
"Kami sudah melayangkan surat teguran ke PT RUM terkait dengan pemasangan pipa tersebut. Karena belum mengantongi izin Rekomtek. Dan kami sudah layangkan teguran dan minta PT RUM izin ke Kemnterian PUPR," ujar Ambar, dari BBWSBS di DPRD Sukoharjo.
Baca Juga: Warga Terdampak Limbah Bau PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo
Apa yang disampaikan Ambar menjawab pertanyaan dari warga terdampak limbah bau PT RUM. Sebab, pipa milik PT berada di sungai dan terkadang membuat sampah menumpuk.
Selain itu ada pipa yang rusak dan menyebabkan terjadi kebocoran. Sehingga hal itu mengakibatkan berdampak pada ekosistem air dan lingkungan.
Baca Juga: Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi
Menanggapi jawaban dari BBWSBS, Sutomo salah satu warga terdampak meminta agar pihak kepolisian mengusut persoalan itu.
"Kalau belum berizin artinya ilegal. Mestinya Polres Sukoharjo melakukan proses hukum," ujar Sutomo.
Menanggapi hal itu, perwakilan Polres Sukoharjo Kompol Agus yang juga hadir mengatakan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan proses. Sebab ada penyelidikan yang harus dilalui sebelumnya.
Artikel Terkait
Maling Amatir! Gasak Warung Sate di Klaten, Motor Pencuri Tertinggal
Cegah Penularan Hepatitis Akut Misterius, Begini Tips Kesehatan dari Dokter FK UNS
Berdalih Butuh Uang Untuk Lebaran, Pria Bertato Bawa Kabur Motor KLX
Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Lewat Jogo Ternak
170.000 Ekor Sapi di Wonogiri Diklaim, Steril dari Penyakit Mulut dan Kuku