SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Pasca kecelakaan sepur kelinci di Boyolali yang menewaskan dua penumpangnya, Polres Sukoharjo kumpulkan pemilik sepur kelinci.
Mereka diberikan edukasi dan pemahaman guna mengantisipasi adanya bahaya di jalan raya. Terlebih sepur kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang belum teruji secara laik.
“Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI,” terang KBO Sat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho.
Baca Juga: Dapat Hadiah Umroh Dari Kapolres Klaten, Bhabinkamtibmas Wedi Sujud Syukur
Ketidakstandaran kereta kelinci di antaranya terletak pada tidak adanya penutup samping, tidak ada uji kelayaan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.
“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Sepur Kelinci Tewaskan Dua Penumpang, Dishub Boyolali: Sepur Kelinci Kendaraan Ilegal!
Ditambahkannya, Sat Lantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama. **
Artikel Terkait
Sepur Kelinci di Boyolali Terbalik, Dua Penumpang Meninggal
Penyidik Segera Gelar Perkara Perusakan Benteng Keraton Kartasura
TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim Sukoharjo Di Desa Tawang Kecamatan Weru
Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Sukoharjo Turun 26,7% Selama Operasi Ketupat Candi 2022
Warga Terdampak Limbah Bau PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo
BBWSBS Sebut Pemasangan Pipa PT RUM di Sungai Gupit Belum Berizin, Warga Minta Diproses Hukum