Sembari Mabuk, Residivis Kalungi Celurit Warga Pedan

- Jumat, 13 Mei 2022 | 12:53 WIB
Wakapolres Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan. (SMSolo/Mera S)
Wakapolres Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dan penganiayaan. (SMSolo/Mera S)

KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Hata Saputra (26) menjadi korban pengeroyokan di rumahnya Dukuh Bendo, Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Senin 9 Mei lalu.

Kasu situ dilaporkan ke polisi dan pelaku telah diamankan. Mereka adalah Muchlisin (40) warga Dukuh Cendol, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Boyolali dan Rudi Darmawangsa (38) warga Dukuh Bendo, Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing oleh aparat Polres Klaten. Muchlisin sendiri adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.

Baca Juga: Laga Hidup Mati Timnas U-23 Melawan Filipina. Menang atau Pulang!

"Sebelumnya, saya ditantang dan diancam mau dihabisi sama dia (korban). Jadi saya mendatangi dia," kata Muchlisin yang mengaku membawa celurit hanya untuk jaga-jaga. 

Akibat perbuatannya, kini keduanya terancam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Sepur Kellinci di Boyolali, Polres Sukoharjo Sambangi Pemilik Sepur Kelinci

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi KBO Kasat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Dukuh Bendo, Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk klarifikasi, namun karena keduanya dipengaruhi minuman beralkohol dan membawa senjata tajam, sehingga terjadi penganiayaan," kata Iptu Eko Pujiyanto.

Baca Juga: Wabah PMK di Boyolali, Sapi Dilokalisasi, Pasar Hewan Disemprot Disinfektan

Esoknya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pedan, polisi pun segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Klaten.

Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, karena pelaku dan korban yang tinggal dalam 1 RT.

"Tersangka mengalungkan celurit ke leher korban, satu pelaku lain memukul namun korban menghindar. Tapi karena dekat senjata tajam leher tergores clurit, korban mengalami luka akibat terkena celurit di bagian leher,’’ kata Iptu Eko Pujiyanto. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dalam 5 Hari, Polres Klaten Sita 44.000 Petasan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:59 WIB
X