SOLO, suaramerdeka-solo.com - Sebuah rumah bersejarah Ndalem Kusmobratan yang berlokasi di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo disita Kejagung, 12 mei 2022.
Diduga Ndalem Kusumobratan, tersebut disita Kejagung terkait dengan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Papan tersebut bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung, terpasang. Informasinya pemasangan papan penyitaan tersebut dipasang sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Laga Hidup Mati Timnas U-23 Melawan Filipina. Menang atau Pulang!
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
"Dipasangnya pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak yang datang ke si ini tadi," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Wabah PMK di Boyolali, Sapi Dilokalisasi, Pasar Hewan Disemprot Disinfektan
Menurutnya, tidak tahu disita karena apa. Ia juga tidak tahu rumah itu milik siapa, karena tidak pernah melihatnya.
"Tidak tahu rumah siapa ini. Rumahnya luas sampai tembok keraton," katanya. **
sumber; solo.ayoindonesia.com
Artikel Terkait
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi
170.000 Ekor Sapi di Wonogiri Diklaim, Steril dari Penyakit Mulut dan Kuku
BBWSBS Sebut Pemasangan Pipa PT RUM di Sungai Gupit Belum Berizin, Warga Minta Diproses Hukum