SOLO, suaramerdeka-solo.com - Lurah Gajahan, Suyono membenarkan ada penyitaan dari Kejagung terhadap Ndalem Kusumobratan.
"Betul, tadi petugas dari kejaksaan dan pihak terkait datang dan lapor ke kelurahan. Untuk minta menyaksikan secara langsung penyitaan tersebut, bahwa di sana telah disita oleh negara dan diberi plakat," terang dia.
Namun demikian, pihaknya tidak tahu persis permasalahan kasus apa sampai dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Rumah Bersejarah di Kota Solo, Ndalem Kusumobratan Disita Kejagung
"Kami tidak tahu masalahnya apa. Kami hanya diminta untuk menyaksikan proses penyitaan saja," ucapnya.
Suyono juga tidak tahu jika Ndalem Kusumobratan itu milik warga setempat atau bukan, karena kepemilikannya atas nama semacam yayasan.
"Detailnya orang mana kami tidak tahu. Yang jelas obyek tanahnya tercatat di Kelurahan Gajahan ini," sambung dia.
Baca Juga: Sembari Mabuk, Residivis Kalungi Celurit Warga Pedan
Suyono menjelaskan, tadi diminta juga untuk menjaga obyek tersebut supaya tidak terjadi gangguan.
"Kami diminta untuk ikut menjaga. Nanti akan mengoptimalkan petugas Linmas, ada juga warga setempat yang dipasrahi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Cegah Penularan Hepatitis Akut Misterius, Begini Tips Kesehatan dari Dokter FK UNS
Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Lewat Jogo Ternak
Kelelahan dan Alami Gejala Hipotermia, Pendaki Lawu Asal Kabupaten Magelang Dievakuasi
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi