KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Polres Klaten akan menindak tegas kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya.
Tindakan tegas dilakukan menyusul musibah kereta kelinci yang menewaskan 2 orang di Boyolali.
"Sepur mini memang dilarang beroperasi di Jalan raya, jadi kami akan menindak tegas sepur mini yang masih nekat melaju di jalan raya karena membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain,’’ kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Baca Juga: Begini Kunci Jadi Crazy Rich ala Alumnus FH UNS, Joko Suranto
Polres Klaten pun memasang sejumlah spanduk "Kereta Kelinci Dilarang" di tepi jalan-jalan yang biasanya dilewati kereta kelinci.
Penegakkan aturan itu dilakukan berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 285 jo 303 mengatur persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar, pasal 47 ayat 2 mengatur jenis kendaraan di Jalan raya dan pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang membuat atau merakit kendaraan.
Baca Juga: Polisi Memeriksa Pasar Hewan dan Peternakan Sapi di Wonogiri. Lho?
Belum lama ini, sebuah sepur kelinci yang membawa puluhan warga Boyolali terpaksa dihentikan dan ditilang.
Penumpangnya pun terpaksa dipulangkan ke rumah mereka di Boyolali dengan truk Polres Klaten.
Artikel Terkait
Sepur Kelinci di Boyolali Terbalik, Dua Penumpang Meninggal
Kecelakaan Sepur Kelinci Tewaskan Dua Penumpang, Dishub Boyolali: Sepur Kelinci Kendaraan Ilegal!
Pasca Kecelakaan Sepur Kelinci di Boyolali, Polres Sukoharjo Sambangi Pemilik Sepur Kelinci