Kapolres menegaskan, semua kendaraan di jalan raya harus memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam UU LLAJ.
Baca Juga: Wabah PMK, Ada Temuan Kasus Baru di Ampel Boyolali
Hal itu semata-mata untuk keselamatan penumpang. Hal itu mengingat tragedy kereta kelinci bukan baru pertama terjadi.
"Kami sudah pasang spanduk di sejumlah lokasi strategis untuk edukasi kepada masyarakat agar bila hendak berwisata dan jalan-jalan, sebaiknya menggunakan kendaraan yang aman agar terhindar dari kecelakaan," kata Kapolres.
Sementara itu, masyarakat yang terlanjur booking kereta kelinci untuk berwisata terpaksa mencari alternatif lain.
Baca Juga: Mentan: Masyarakat Jangan Panik, PMK Tidak Menular pada Manusia
Salah satunya dilakukan Sri Rejeki yang akan berwisata ke Janti, Polanharjo bersama anak-anak panti asuhan.
"Awalnya mau pakai sepur kelinci, tapi karena dilarang, saya cari-cari kendaraan yang besar agar muat banyak anak. Kasihan anak-anak kalau tidak jadi berwisata," kata Sri Rejeki yang akhirnya menyewa mobil Elf. **
Artikel Terkait
Sepur Kelinci di Boyolali Terbalik, Dua Penumpang Meninggal
Kecelakaan Sepur Kelinci Tewaskan Dua Penumpang, Dishub Boyolali: Sepur Kelinci Kendaraan Ilegal!
Pasca Kecelakaan Sepur Kelinci di Boyolali, Polres Sukoharjo Sambangi Pemilik Sepur Kelinci