SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Kabupaten Sukoharjo memberlakukan kebijakan khusus terkait dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Terlebih, di kabupaten tetangga (Boyolali) sudah ditemukan kasus PMK. Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Agus Santosa dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Bagas Windaryatno, mengatakan, PMK harus diantisipasi.
"Terkait dengan PMK ini, setiap hewan utamanya sapi yang berasal dari luar dan akan masuk di Kabupaten Sukoharjo wajib dilengkapi surat sehat dari wilayahnya," tegas Bupati saat sidak di Pasar Sapi Bekonang, Sabtu (14/5).
Baca Juga: Pemkot Surakarta Berubah Pikiran, PKL CFD Boleh Berjualan Lagi di Citywalk Slamet Riyadi
Pengetatan persyaratan tersebut tujuannya agar ternak sapi yang masuk, utamanya akan dijual di Pasar hewan Bekonang, khususnya dan Sukoharjo umumnya, benar-benar sehat.
Pihaknya tidak berharap di Sukoharjo ada kasus tersebut sehingga merugikan peternak dan masyarakat.
"Kalau tidak dilengkapi surat sehat dari dokter hewan dari daerah asal, ya ditolak masuk," tegas bupati perempuan pertama di Kabupaten Sukoharjo ini.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK
Terkait dengan pengawasan, Bagas Windaryatno menambahkan, nantinya akan petugas yang stanby setiap hari pasaran. Tujuannya untuk memeriksa arus lalu lintas hewan ternak yang akan masuk.
"Ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh sapi, surat kelengkapan sehat dan lain sebagainya. Tanpa dilengkapi, kita akan tolak," tegas Bagas.
Artikel Terkait
Wabah PMK, Sukoharjo Pantau Ketat Ternak dari Luar Wilayah
Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Lewat Jogo Ternak
Mentan: Masyarakat Jangan Panik, PMK Tidak Menular pada Manusia
Wabah PMK, Ada Temuan Kasus Baru di Ampel Boyolali