SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah angkat bicara terkait dugaan raibnya ekskavator perusak Benteng Keraton Kartasura.
"Tidak raib, tetapi dalam pengawasan kita," jelas penyidik BPCB Jateng, Harun saat dikonfirmasi, selasa (24/5).
Menurutnya, alat berat itu tidak raib seperti yang dikabarkan sebelumnya. Justru alat berat itu diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di lokasi.
Baca Juga: Besaran Gaji Beda, BKPSDM Klaten Revisi Petikan SK PPPK
"Ya kalau raib, proses penyelidikan kasus itu jadi repot. Karena itu barang bukti. Karena itu alat berat dalam pengawasan kita," ungkapnya tanpa menyebut alat berat diamankan dimana.
Terkait dengan perkembangan kasus itu sendiri, Harun mengatakan, berdasarkan gelar perkara pada Senin (23/5), status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke Penyidikan.
"Dalam gelar perkara, statusnya meningkat jadi Penyidikan dari sebelumnya Penyelidikan."
Baca Juga: Keren. Produk UMKM Solo Segera Dipamerkan di Paris
Namun demikian, meski sudah meningkat statusnya, namun Harun menyebut belum ada tersangka.
"Proses masih sama. Hanya saja, kalau kemarin yang dipanggil itu sebatas diklarifikasi, dengan naiknya status jadi nantinya diminta keterangannya," bebernya.
Artikel Terkait
Perusak Benteng Keraton Kartasura Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi Geram Melihat Benteng Keraton Kartasura Hancur
Terkait Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Penyidik BPCB Jateng Periksa Pemilik Lahan
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Kejagung Turun 'Gunung'
Penyidik Segera Gelar Perkara Perusakan Benteng Keraton Kartasura
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi
Ekskavator Perusak Benteng Kartasura Raib, Kapolres Sukoharjo: Itu Sudah Ditangani BPCB