SOLO, suaramerdeka-solo.com – Empat belas orang yang disebut sebagai anggota perguruan bela diri PSHT dan ketua rayon perguruan itu ditangkap polisi.
Tiga di antara mereka merupakan anak di bawah umur, serta dua lainnya adalah perempuan. Sedangkan 11 tersangka dewasa, antara lain IFL dan AFS warga Jebres (Solo), MAA warga Mojolaban (Sukoharjo), ZRK warga Pasar Kliwon (Solo).
Lalu, BPM warga Pucang Sawit Jebres (Solo), KFS warga Polokarto, AN warga Jebres, ASJ warga Pasar Kliwon, MDP warga Polokarto, YS warga Penularan Laweyan, MI warga Sewu Jebres Solo.
Baca Juga: Surtono Ketua PSHT Cabang Sragen Meninggal Dunia
Sedangkan tiga tersangka di bawah umur yakni RDS (17) warga Laweyan, MRD (17) warga Joyosuran Pasar Kliwon, DP (17) warga Sangkrah, semuanya wilayah Solo.
Masing-masing melakukan tindak pidana kekerasan memukul, menendang dan menyundutkan rokok ke tubuh korban.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, awalnya FS meng-upload menggunakan pakaian dengan atribut perguruan bela diri.
Apa yang dilakukan FS tersebut dimonitor anggota lain perguruan bela diri itu.
Baca Juga: PSHT Cabang Karanganyar Desak Badan Kesbangpol Segera Terbitkan SKT
FS dianggap belum waktunya menggunakan atribut tersebut dan belum melakukan prosesi pelantikan sebagai warga.
Artikel Terkait
Tanggapi Arahan Jokowi Aja Kesusu, Ganjar: Maksutnya Aja Kencang-kencang Nanti Ketabrak
Nama di KTP Minimal Dua Kata, Bagaimana Kalau Tetap Satu Kata? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Ambil Air Wudhu di Sungai Sampit, Seorang Ibu Diterkam Buaya
Gunung Gandul Hill Top Suguhkan Panorama Wonogiri Kota Malam Hari
Perluas Jejaring Internasional, FT UNS Gandeng Tongmyong University Korea