SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo siapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun pelajaran 2022/2023 secara online.
Tahapan akan dimulai pada 6-8 Juni mendatang. PPDB dibagi menjadi empat jalur. Yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Pendaftaran jalur lingkungan akan langsung diterima.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Warsini, Selasa (24/5) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo sudah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB SMP tahun pelajaran 2022/2023.
Baca Juga: Jelang Kenaikan Isa Almasih, Polres Sukoharjo Sterilisasi Gereja
"Pelaksanaan PPDB tetap online seperti tahun sebelumnya dan tidak dipungut biaya atau gratis," ujarnya.
Syarat umum pendaftaran PPDB SMP di antaranya, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy.
Mengumpulkan rekap nilai rapor kelas 4 dan 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu, rekap nilai rapor harus sesuai dengan format dari dinas, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dua lembar, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy dua lembar.
Baca Juga: Batal Jadi Saksi Nikah Adik Jokowi, Mensesneg Diganti Wapres Ma’ruf Amin
"Khusus korban bencana alam atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah, kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," terangnya.
Syarat pendaftaran berikutnya, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar.
Artikel Terkait
Asyik Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Kartasura Diciduk Tim Pandawa
Mantab! Pemkab Sukoharjo Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut
BPCB Jateng: Alat Berat Perusak Benteng Kartasura Tidak Raib!
Miris. Empat ABG Nekat Curi Rak Sepatu di Pondok Pesantren. Salah Satunya Masih Siswa SD