KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Mengaku sebagai anggota TNI AD, DS (33) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo ditangkap tim Resmob Polres Klaten karena menjual senjata api (senpi).
DS menjual senpi ilegal jenis revolver lewat media sosial.
Pengungkapan penjualan senpi ilegal dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Iptu Ari Wibowo mewakili Kasat Reskrim pada gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/22).
Baca Juga: Pasca Kecelakaan di Boyolali, Polres Klaten Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
‘’Penangkapan tersangka DS dilakukan di Jalan sebelah timur Stadion Trikoyo Klaten, Desa Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB,’’ kata Kapolres.
Mungkin DS tidak menyangka, hukuman untuk pelaku penjualan senjata api ilegal pun tak main-main.
Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, 10.057 Botol Miras Dimusnahkan Polres Klaten
Ancaman hukuman bagi pria karyawan swasta itu sangat berat, yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
‘’Pengungkapan penjualan senjata api ilegal berawal saat Tim Resmob menemukan postingan akun DS di Facebook, Jumat (20/5/22). Dia menawarkan senjata api rakitan jenis revolver seharga Rp 10 juta,’’ kata Kapolres.
Artikel Terkait
Ini Jadwal PPDB Online dan Verifikasi Piagam di Sukoharjo
Berburu Poin Paralimpiade 2024, 15 Atlet Atletik NPC Indonesia Berkompetisi di Swiss
Warga Cepogo, Boyolali Gelar Ritual Ruwat Rawat
Sosok Ketua MK Anwar Usman yang Dianggap Lucu oleh Anak Idayati
Sumber Penularan PMK, Tujuh Pasar Hewan di Klaten Ditutup Dua Pekan. Pasar Mana Saja?