SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - DPRD Kabupaten Sukoharjo menyetujui Penetapan Perda Mendahuli Perubahan APBD tahun 2022.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/5).
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, dibacakan risalah pembahasan terkait dengan persetujuan Mendahului Anggaran tersebut.
Baca Juga: Pedagang Mengeluh Penutupan Pasar Hewan, Bupati Boyolali: Justru untuk Persiapan Idul Adha
Menurut Wawan, menindaklanjuti Surat Bupati tanggal 22 Maret 2022 Nomor 900/1079/III/2022 tentang Mohn izin mendahului Perubahan APBD, sebagai pertimbangan telah dilakukan rapat fraksi.
"Menindaklanjuti itu telah digelar rapat gabungan pimpinan DPTD, pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi II pada tanggal 4 April, serta konsultasi ke BPKP Jawa Tengah 26 April dan Rapat Banggar tanggal 17 Mei," jelas Wawan.
Baca Juga: Innalilahi .... Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
Usai agenda tersebut, fraksi-fraksi di DPRD menggelar rapat dan mengirimkan surat ke pimpinan DPRD terkait persetujuan mendahului perubahan APBD. Hasilnya, semua fraksi menyetujuinya.
Persetujuan mendahuli Perubahan APBD 2022 yaitu pada DInas Perdagangan Koperasi dan UKM pada sub kegiatan Pemberdayaan, Peningkatan, Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi dan Restrukturisasi Usaha Koperasi du Kabupaten.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aere Swiss, Begini Kronologi dan Profilnya
"Semula dianggarkan Rp 490 juta bertambah menjadi Rp2.707.440.500, digunakan utnuk duukungan program pengelolaan terpadu UMKM berupa Rumah produksi Bersama (Factory Sharing) melalui Dana Tugas Pembantuan di Desa Trangsanm Kecamatan, Gatak."
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengapresiasi DPRD dan putusan tersebut akan dijadikan dasar untuk nantinya menyusun Peraturan Bupati (Perbup).*
Artikel Terkait
Dinas Pendidikan Sukoharjo Siapkan PPDB Online, Ini Persyaratannya
Ini Jadwal PPDB Online dan Verifikasi Piagam di Sukoharjo
Hari Ini MUI Putuskan Fatwa Soal Hewan Terpapar PMK Boleh Tidak Untuk Kurban
Cuaca di Arab Capai 50 Derajat Saat Puncak Haji, Ini Doa Agar Panas Matahari Terasa Sejuk
Wajibkan ASN Minum Jamu, Cara Pemkab Sukoharjo Lestarikan Warisan Leluhur dan Angkat Perajin Jamu