Curi Motor Tetangga dan Menjual Onderdilnya secara Online, Pemuda di Banmati Meringkuk di Tahanan

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 09:49 WIB
AWJ tersangka pencuri motor di Banmati diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo. (SMSolo/dok)
AWJ tersangka pencuri motor di Banmati diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo. (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com — Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Banmati, Sukoharjo, pada Rabu (13/4/2022).

“Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21) warag Banmati, Sukoharjo,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (27/5/2022).

Motornya Nopol AD 3826 RH tersebut hilang saat diparkirkan di teras belakang rumahnya.

Baca Juga: Investasi Bodong DNA Pro, Polisi Blokir 64 Rekening Berisi Total Rp 105,5 Miliar

Semula sekitar pukul 00.15 WIB, korban memarkirkan motornya di teras belakang rumahnya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Korban kemudian tidur.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

“Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.

Baca Juga: MOS Indonesia Dibuka, 40 Seniman Grafiti dari 16 Negara Bakal Beraksi di Tembok Pabrik Indaco

Begitu menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada Minggu (22/5/2022), petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut.

Tersangka diringkus beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar. Tersangkanya yakni, AWJ (20), warga Banmati, Sukoharjo.

Baca Juga: Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

"Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual," jelas AKBP Wahyu.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara di iklankan online melalui media sosial facebook.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.**

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X