Tekan Pelanggar Lalulintas, Satlantas tak Hanya Andalkan ETLE Statis

- Selasa, 31 Mei 2022 | 19:33 WIB
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso.  (SMSolo/dok)
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka.solo-com - Upaya polisi untuk menekan pelanggaran lalulintas di jalan raya tidak hanya melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik.

Rupanya anggota Satlantas di Kota Solo juga menggunakan ETLE mobile untuk patroli di lapangan.

"Dalam penerapan ETLE ini, sehari bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," tegas Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Santoso, Selasa (31/5).

Baca Juga: Dukung DKPP Cegah Penularan PMK, PMI Klaten Lakukan Penyemprotan Pasar Hewan

Kasatlantas menambahkan, ada sebanyak 14 personel Satlantas Polresta Surakarta yang bertugas "menangkap" pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas menggunakan kamera ETLE Mobile.

Mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar. Lalu, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).

Adapun pelanggaran yang paling banyak, menurut Agus Santoso, yakni tidak mengenakan helm. Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Kasus Sapi Suspek PMK di Boyolali Meluas. Total Ada 458 Ternak

Sedang untuk Kamera ETLE Statis, Agus mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata Dirlantas.

Baca Juga: Polres Klaten Identifikasi Kebakaran Balai Desa Gondangan, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

Baca Juga: Danjen Kopassus Shooting Championship, Anggota Polsek Grogol Bripka Wahyu Raih Juara 2 dan 3

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB

Jelang Pemilu, PKB Solo Siapkan 150 Hacker Muda

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:56 WIB
X