Penghargaan TJSLP, kata Rudi, tercantum dalam pasal 8 Perda Nomor 15 tahun 2016. Penghargaan diberikan pada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.
TJSLP sendiri dikelola oleh forum yang merupakan lembaga yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, perusahaan, dan perguruan tinggi dan difasilitasi oleh Pemkab Sukoharjo.
"Penghargaan TJSLP ini bukan dari Bupati, tetapi oleh Forum TJSLP. Kebetulan saja yang menyerahkan penghargaan adalah Bupati," jelas Rudi.
Baca Juga: Kasus Sapi Suspek PMK di Boyolali Meluas. Total Ada 458 Ternak
Terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang menerima penghargaan tetapi bermasalah dengan lingkungan hidup, bisa dianulir, Rudi mengatakan, sejauh ini belum ada klausul dalam Perda terkait hal itu.
"Dasar yang kami gunakan adalah Perda. Jadi sepanjang dalam Perda belum ada klausul tentang itu, ya tidak kami lakukan. Namun sekali lagi yang mesti dipahami adalah penghargaan TJSPL ini terkait dengan kewajiban perusahaan bukan soal yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Kebakaran, Sejumlah Arsip Penting Desa Gondangan Klaten Turut Terbakar
Di samping itu, penghargaan semacam ini tidak hanya ada di Kabupaten Sukoharjo. tetapi juga sudah diterapkan di wilayah yang lain.
"Kami berbicara substansi sesuai dengan bidang kami. Jadi kami tidak berbicara soal yang bukan menjadi ranah kami."
Untuk diketahui sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo mendapat penghargaan TJSLP Award. Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengapresiasi sekaligus mengajak perusahaan yang lain melakukan TJSLP. **
Artikel Terkait
DPRD Sukoharjo Setujui Penetapan Perda Mendahului Perubahan APBD 2022
Curi Motor Tetangga dan Menjual Onderdilnya secara Online, Pemuda di Banmati Meringkuk di Tahanan
Tiga Tahun, Total Dana TJSLP dari Perusahaan di Sukoharjo Capai Rp35 miliar, Pemkab Beri Apresiasi
Warga Karangtengah, Kartasura Buat Neonisasi
Aparat Koramil dan Polsek Kartasura Cek Stok Minyak Goreng Curah di Kartasura, Hasilnya?
Danjen Kopassus Shooting Championship, Anggota Polsek Grogol Bripka Wahyu Raih Juara 2 dan 3