SOLO, suaramerdeka-solo.com - Fenomena CASN atau CPNS mengundurkan diri sedang ramai terjadi. Fenomena itu setidaknya terjadi di Pemkot Solo dan Pemkab Boyolali.
Di Pemkot Solo, terdapat 2 CPNS mundur, sedang di Pemkab Boyolali total terdapat 4 CPNS dan PPPK.
Salah satu alasan yang dijadikan dasar pengunduran diri tersebut diduga karena besaran gaji. Memang berapa besaran gaji PNS atau ASN?
Baca Juga: Tidak Hanya di Kota Solo, Empat CASN di Boyolali Juga Mundur
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, besaran gaji pokok ASN atau PNS bervariasi. Mulai dari yang terendah Rp1,5 juta dan tertinggi hingga Rp5,9 juta.
Segini gaji pokok ASN Golongan I hingga IV berdasar PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.42.900
Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Baca Juga: Perempuan di Sukoharjo Tertipu 'Dukun' Luar Dalam, Begini Ceritanya
Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Artikel Terkait
Diduga Gajinya Tak Sesuai Ekspektasi, Dua CPNS Pemkot Surakarta Mengundurkan Diri
Bagaimana Status Hewan Terkena PMK untuk Kurban Sah atau Tidak? Ini Fatwa MUI
Tjahjo Kumolo: Mundur dari CPNS dan PPPK Rugikan Negara Ada Sanksi Tegas dan Berat
Ini PMK di Sragen. Tercatat 174 Kasus, 24 Ekor Sapi Mati