KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Razia knalpot brong diintensifkan lagi di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Senin (6/6), sebanyak 28 sepeda motor berknalpot brong ditindak, dalam razia yang digelar Satlantas Polres Karanganyar di jalur perbatasan Cemoro Kandang, Kecamatan Tawangmangu.
Selain itu, 14 pengguna kendaraan lain ditindak karena tidak membawa kelengkapan surat.
Baca Juga: Suwarti 35 Tahun Mengabdi Menjadi Guru, Dianggap Tak Layak Dapat Pensiun
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Ipda Marindra Prasetya mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas di Tawangmangu kembali diintensifkan karena banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara berisik dari sepeda motor berknalpot brong.
Selain itu, juga ada informasi sejumlah pelajar dari Magetan akan konvoi ke Tawangmangu untuk merayakan kelulusan.
Baca Juga: Putra Jokowi Ditantang Tunjukkan Prestasi Persis di Piala Presiden
"Kami lakukan penyekatan, untuk mencegah konvoi. Sekaligus razia sepeda motor berknalpot brong, yang belakangan marak lagi. Ada 42 pelanggaran yang ditindak, 28 di antaranya karena pemakaian knalpot brong," katanya.
Kendaraan tersebut sementara diamankan di markas Satlantas. Pemiliknya bisa mengambil setelah menyelesaikan urusan tilang, serta mengganti knalpotnya dengan yang standar.
Baca Juga: Wabah PMK Tak Pengaruhi Produksi Susu di Mojosongo Boyolali
Dia menambahkan, selain knalpot brong, razia juga intensif dilakukan di Tawangmangu karena banyaknya aksi keplek miring yang meresahkan warga, terutama pada akhir pekan.
Minggu (5/6) lalu, 24 sepeda motor diamankan karena terlibat dalam aksi keplek miring. **
Artikel Terkait
Seratusan Ekor Sapi di Sukoharjo Terkena PMK, Pasar Hewan Ditutup
Unggahan Menyesakkan Ibunda Eril: Dimana Ril? Sini Pulang
Pelatih Olahraga Disabilitas Diserahkan Simbolis ke NPCI Pati Sebagai Tuan Rumah Peparprov 2023
Putra Jokowi Ditantang Tunjukkan Prestasi Persis di Piala Presiden