SRAGEN, suaramerdeka-solo.com – Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku siap menindaklanjuti persoalan Suwarti, seorang guru agama SD yang memperjuangkan pensiunnya.
Namun terkait keputusan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tetap berjalan sesuai aturan. Selain itu, kewenangannya juga berada di Badan Kepegawaian Nasional (BPN).
Bupati Yuni mengemukakan, apa yang telah disampaikan BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Satu Jemaah Calon Haji Asal Demak Dipulangkan, Kenapa?
"Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan kalau itu tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN," kata Yuni.
Dikemukakan, sebenarnya Suwarti sudah dua kali atau tiga kali diajak BKN untuk duduk bersama. Dia dipanggil untuk diberikan penjelasan, tapi ternyata saat diajak ke BKN yang bersangkutan berhalangan hadir.
Baca Juga: Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Jejaknya?
”Sekarang dengan kejadian yang seperti ini, sudah ramai dimana-mana tentu kita minta petunjuk BKN lagi untuk langkah langkahnya, dan kami minta petunjuk dari BKN pun juga dalam bentuk tertulis tidak lisan,” terang Yuni.
Soal penjelasan dari BKN, Yuni meminta masyarakat untuk bersabar.
Baca Juga: Suwarti 35 Tahun Mengabdi Menjadi Guru, Dianggap Tak Layak Dapat Pensiun
”Ditunggu saja, kami sudah bersurat pada BKN untuk mohon petunjuk terkait kasusnya ibu Suwarti. Sebenarnya kami sudah mengusulkan pensiun berkali kali dan jawaban juga sama. Karena ini sudah ramai tentu barang kali akan ada mediasi, jadi tunggu saja kabar dari BKN,” tandasnya.
Yuni juga mengharapkan perwakilan dari BKN bisa hadir ke Sragen untuk bisa memberikan penjelasan secara langsung pada Suwarti. **
Artikel Terkait
Amblasnya Jalan Prambanan-Manisrenggo Bukan yang Pertama, Polisi Pasang Pengaman
Buntut Prajurit asal Solo Tewas di Timika, Panglima TNI Tegaskan akan Proses Hukum Pelaku
Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Per 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib 3.800 Tenaga Honorer di Pemkot Solo?