Datangi Kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Anggota Polres Sukoharjo Turunkan Atribut

- Kamis, 9 Juni 2022 | 21:00 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mendatangi kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto dan anggotanya menurunkan atribut, Kamis (8/6). (SMSolo/dok)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mendatangi kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto dan anggotanya menurunkan atribut, Kamis (8/6). (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Keberadaan kantor Khilafatul Muslimin terpantau di Kabupaten Sukoharjo. tepatnya di Kecamatan Polokarto.

Terkait hal itu, Polres Sukoharjo mendatangi lokasi, Kamis (9/6/2022). Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan langsung memimpin ke lokasi.

Dari pantuan di lapangan, anggota kepolisian mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto tersebut.

Baca Juga: Jenazah Anak Ridwal Kamil Ditemukan, Diharapkan Sabtu atau Minggu Tiba di Jakarta

Kapolres dan jajaran serta bersama-sama tokoh masyarakat melakukan klarifikasi tentang sejauh mana kegiatan Khilafatul Muslimin .

“Kami datang ke lokasi untuk memanggil klarifikasi kepada pengurus Khilafatul Muslimin,” kata AKBP Wahyu.

Menurut Kapolres, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Ideologi Pancasila.

Baca Juga: Polisi Copot Papan Nama Khilafatul Muslimin di Solo

Tak hanya itu, kepolisian sekaligus meminta papan nama dan spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin yang terpampang di depan kantor tersebut diturunkan.

Kapolres menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keresahan dan penolakan dari warga masyarakat dan segenap komponen keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Mau Nonton pertandingan Persis di Piala Presiden? Begini Cara dan tempat Beli Tiketnya

AKBP Wahyu menegaskan, merujuk pada Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, dan ayat 1 huruf D, untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi, kegiatan ini berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin,” pungkas Kapolres. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pabrik Plastik di Grogol Sukoharjo Terbakar

Minggu, 19 Maret 2023 | 07:49 WIB

Siswa SMPN 1 Grogol Kesurupan di Dalam Kelas

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:51 WIB
X