Jamaah Khilafatul Muslimin di Klaten Diperkirakan Mencapai 500 Orang

- Minggu, 12 Juni 2022 | 20:24 WIB
 I (26), Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah, dan S (52) sebagai Amir Ummul Quro atau pimpinan cabang Klaten, ditangkap Polres Klaten. (SMSolo/Mera S)
I (26), Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah, dan S (52) sebagai Amir Ummul Quro atau pimpinan cabang Klaten, ditangkap Polres Klaten. (SMSolo/Mera S)

KLATEN, suaramerdeka-solo.comPolres Klaten masih terus mengembangkan temuan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten.

Dari data yang diperoleh, diketahui jumlah jamaah Khilafatul Muslimin di Klaten mencapai kisaran 400-500 orang.

Dari hasil penggeledahan di 6 lokasi yang terdiri atas 4 kantor dan 2 rumah pengurus, polisi mendapatkan sejumlah dokumen kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten. Salah satunya berisi daftar anggota.

Baca Juga: 33 Calon Imam Masjid UEA Dinyatakan Lulus, Ini Daftarnya

Keberadaan Khilafatul Muslimin di Klaten dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten, Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK, dan Kasi Humas Iptu Abdillah.

"Khilafatul Muslimin di Klaten sudah memulai kegiatan sejak tahun 2019. Anggotanya saat ini antara 400 sampai 500 orang. Mereka direkrut dengan iming-iming kehidupan yang lebih sejahtera dan kemerdekaan,’’ katanya.

Baca Juga: 2 Celebrity Chef The Alana Hotel & Convention Center Solo Unjuk Gigi di Chef Expo 2022

Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti antara lain foto dan video konvoi yang dilakukan pada 29 Mei 2022, 2 buah pamflet berisi maklumat nasehat dan himbauan.

Buku-buku, 2 printer, 2 laptop, 1 CPU, 3 rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin di Klaten Membawahi Solo Raya, DIY dan Kudus, Diintai Sejak 2019  

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Klaten sudah menangkap dua tersangka yakni IM yang pemimpin atau amir wilayah Jawa Tengah dan SW yang menjabat amir quro atau ketua cabang wilayah Klaten.

Keduanya terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X