Sragen, suaramerdeka-solo.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukowati Tangen, tak lama lagi dioperasikan.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menargetkan 23 Juni 2022, rumah sakit tipe D yang dibangun di Dukuh Brakbunder Desa Katelan, Kecamatan Tangen itu sudah bisa melayani pasien.
"Target saya memang 23 Juni RSUD Sukowati Tangen sudah bisa dioperasikan," tutur Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen saat mendampingi Tim Visitasi Dinkes Provinsi dan Dinkes Sragen untuk melakukan penilaian kelayakan RSUD itu beroperasi, Selasa (14/6).
Baca Juga: Diyakini Banyak Temuan pada Pelaksanaan Proyek BKK Jateng
Dikatakan saat ini tenaga medis, dokter dan dokter spesialis dan alat kesehatan (alkes) sudah siap, termasuk kebutuhan basic rumah sakit sudah dipersiapkan semua. Begitu pula alat berpengatur suhu, juga sudah beres.
"Ruang pemulasaraan jenazah juga sudah selesai dibangun,'' terangnya.
Kini tinggal penyelesaikan administrasi dokumen pendukung, seperti ijin sarana prasarana menyangkut ijin lingkungan, ijin penangkal petir serta sarana komunikasi.
Baca Juga: Buntut Mosi Tidak Percaya Partai Golkar, Henry Indraguna Dijagokan Gantikan Kus Rahardjo
Karena sesuai usulan Tim Visitasi dari Dinkes Provinsi sarana komunikasi penting, termasuk jaringan internet.
"Karena kelak rumah sakit memanfaatkan online system dalam setiap laporan administrasi dan keuangan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja,'' tutur Diah Irawati SKM Ketua Tim Visitasi Dinkes Provinsi.
RSUD itu menelan dana APBD Tahun 2021 sebesar Rp 18,2 milyar, belum termasuk biaya pengadaan tanah.
Baca Juga: Gara-gara pakai Kaos Bertuliskan 'Gashak' Seorang Kakek dan Cucu Dianiaya
Kepala Dinas Kesehatan Sragen dr Hargiyanto M.Kesmengatakan bangunan utama sudah selesai.
"Kini tinggal merampungkan penataan lingkungan berupa pemasangan pagar, taman, lampu penerangan dan paving block serta sarana pemulasaraan jenazah membutuhkan dana APBD sekitar Rp 3,9 miliar," tutur dr Hargiyanto.
Baca Juga: Kader Golkar Kota Solo Ancam Duduki dan Segel Kantor DPD Partai Golkar Solo
Artikel Terkait
Emosi dan Bakar Rumah Sakit, Warga Prambanan Dituntut 3 Tahun Penjara
Ternyata ada JCH Hamil Diizinkan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penjelasannya
Permudah Ambil Koper Milik Sendiri, JCH Semarang Pasang Penanda Warna- warni