Tiga Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Diperiksa, Anggota Giliran akan Dipanggil

- Kamis, 16 Juni 2022 | 15:42 WIB
Pencopotan papan nama Kelompok Khilafatul Muslimin di Jalan Sawo, Karangasem, Laweyan, Solo yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta, beberapa waktu lalu.  (SMSolo/Sri Hartanto)
Pencopotan papan nama Kelompok Khilafatul Muslimin di Jalan Sawo, Karangasem, Laweyan, Solo yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta, beberapa waktu lalu. (SMSolo/Sri Hartanto)

Solo, suaramerdeka-Solo.com - Tiga pengurus Khilafatul Muslimin Solo memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta, Rabu (15/6/2022).

Mereka dimintai klarifikasi atas ajaran mereka yang diduga menyimpang atau tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

"Perlu kami sampaikan, mereka sudah datang di Polresta untuk memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka penyelidikan," jelas Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Polisi Copot Papan Nama Khilafatul Muslimin di Solo

Selanjutnya, penyidik akan memanggil anggota atau pengikut lain kelompok Khilafatul Muslim.

Dipanggilnya sejumlah pengikut atau anggota Khilafatul Muslimin Kota Solo, menyusul ada informasi kalau anggota kelompok tersebut mengikuti konvoi di Klaten.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota, Mahmudi dan pemilik rumah yang dijadikan kantor sekretariat, Walimin telah dimintai klarifikasi terkait aksi kelompok tersebut di wilayah Klaten, Senin (14/6/2022) lalu.

Baca Juga: Polisi Copot Papan Nama Khilafatul Muslimin di Solo

Tiga pengurus Khilafatul Muslimin Solo yang dimintai keterangan, Rabu (15/6/2022) adalah sekretaris, bendahara dan humas.

Menurut Ade Safri, pemanggilan lima pengurus itu untuk pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Klaten.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menegaskan, tindakan petugas dalam menyelidiki masalah tersebut merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 Ayat (1) huruf B.

Baca Juga: Polisi Sebut Puluhan Sekolah Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin

"Berdasar Pasal 15 UU tersebut, Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi memecah dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

Apakah masalah itu akan naik ke tingkat selanjutnya atau tidak, Kapolresta mengatakan, menunggu perkembangan penyelidikan.

"Akan kami update berikutnya," paparnya.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:44 WIB
X