KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Kafe Black Arion di Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Karanganyar, akhirnya diputuskan ditutup.
Bupati Karanganyar Juliyatmono langsung memerintahkan pada Satpol PP untuk menutup kafe tersebut, di tengah dialog dengan perwakilan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu di Ruang Garuda kompleks Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (21/6/2022).
Penutupan dilakukan, karena ada prosedur perizinan yang tidak ditempuh pemilik usaha kafe, maupun pihak desa dalam penyewaan tanahnya.
Baca Juga: Warga Gedongan Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Tuntut Penutupan Kafe Black Arion
Ditemui usai dialog, Bupati mengatakan, ada kesalahan prosedur dalam kerja sama antara desa dan pihak ketiga yang menyewa tanah untuk keperluan usaha.
"Harusnya, tanah-tanah desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu dicatatkan menjadi tanah kas desa dulu. Tidak dibenarkan, pihak ketiga berhubungan langsung pada pemilik tanah bengkok.
"Misalnya itu bengkok kepala dusun, atau kepala desa, harusnya diserahkan ke desa untuk menjadi tanah kas desa," kata Juliyatmono.
Baca Juga: Tuntut Penutupan D'Brothers, Puluhan Warga Gedongan Datangi Kantor Bupati Karanganyar
Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan permohonan pada pemerintah kabupaten (pemkab), untuk mendapatkan rekomendasi apakah pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga itu diizinkan atau tidak.
"Setelah itu ditempuh, pemerintah desa berembug dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terkait rencana pemanfaatan tanah itu," katanya.
Artikel Terkait
Nekat Pukul Polisi, Pelaku Sweeping Kafe Zenso Jadi Tersangka
Puluhan Kios di Pasar Hewan Nglangon Untuk Karaoke dan Kafe, Dibongkar Satpol PP Sragen
Warga Sukabumi Jawa Barat Tewas Gantung Diri di Klaten
Projo Bantah Pasang Spanduk ‘Puan bersama Gibran, dari Solo untuk Indonesia’
Terlantar, Yoni dan Bangunan Diduga Candi di Tlawong Boyolali Mendesak Diselamatkan