Viral, Tak Pakai Helm saat Lewat jalan Persawahan di Sukoharjo, Pengendara Motor Dikirimi Tilang

- Rabu, 22 Juni 2022 | 14:43 WIB
Pengendara sepeda motor tak pakai helm dikirimi tilang saat melintas di jalan di aera persawahan di Sukoharjo, viral. (SMSolo/tangkapan layar)
Pengendara sepeda motor tak pakai helm dikirimi tilang saat melintas di jalan di aera persawahan di Sukoharjo, viral. (SMSolo/tangkapan layar)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Seorang pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalan di area persawahan, dikirimi "surat Cinta" alias tilang elektronik, viral.

Surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo tersebut viral di media sosial. Dalam surat tilang yang beredar, disebutkan pengguna motor itu melanggar pasal 291 ayat 91) Jo pasal 106 ayat (6) Tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia.

Atas tilang tersebut, netizen menanggapinya. Mereka mempertanyakan tilang yang diberikan ke pengendara tersebut. Sebab saat itu pengendara melintas di jalan yang ada di tengah sawah.

Baca Juga: Suspek PMK Capai 818 Ekor, Klaten Belum Dapat Jatah Vaksin

"Bapak neg sawah dikirimi surat tilang lur (bapak ke sawah dikirimi surat tilang luur)...Padahal neg sawah nilik wong tandur (Padahal ke sawah melihat orang tanam padi)," tulis netizen dalam unggahan di twitter @Berita SUKOHARJO.

Netizen lainnya menanggapi surat tilang tersebut.

"Serius takon, Asline ada aturan penilangan di jalan terntu ga sih? Misal jalan antar provinsi, atau jalan kota. Kalau di jalan antar desa juga d atur engga? Nek ngene mesakne warga seng intak intik nyang sawah," tulis akun @bonse_mfs.

Baca Juga: Truk Terjun ke Jurang di Paranggupito Wonogiri, Sopir Tewas

Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBp wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yangyang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Puluhan Bangkai Kambing dan Sapi Dibuang di Sungai Serang, Semarang

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

"Kita senantiasa patroli di wilayah Sukoharjo untuk menekan fatalitas laka. Harapan kami dengan itu tingkat fatalitas laka akan menurun dan akan berimbas baik kembali kpd masyakat," kata Kapolres.

Baca Juga: Pindah Kolam tanpa Sepengetahuan Bapaknya, Bocah 12 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Sendang Plesungan

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X