Ayah korban Budi Yuni Santoso (43) segera melapor ke Polsek Gantiwarno, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Belum lama menikmati uang hasil penjualan HP, kedua tersangka diringkus Satuan Reskrim Polres Klaten, Selasa (22/6/2022).
Baca Juga: Nekat Curi HP Saat Buat SIM, Pria ini Dicokok Tim Resmob Polres Sukoharjo
Kini keduanya hanya bisa menyesali perbuatannya.
‘’Tersangka ditangkap Selasa (21/6/2022) Kini, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,’’ kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta.
Dari keterangan tersangka, HP hasil menjambret sudah dijual secara online melalui akun tersangka, dan laku Rp 1,3 juta.
Baca Juga: Tidak Mau Jual HP Curian , Remaja di Semarang Tewas Ditusuk
Uang itu dibagi masing-masing Rp 500 ribu, sisanya Rp 300 ribu habis untuk makan, minum dan beli rokok.
Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti handphone Merek Vivo Y30 warna biru muda, dan sepeda motor Honda Vario 150 cc hitam AD 2416 EIC yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.**
Artikel Terkait
Semalam, Tiga Gerai HP Diobok-obok Kawanan Pencuri
Tukang Ojek di Ngadirojo Ditusuk, Kena HP Meledak. Begini Kronologinya
Komplotan Pencuri dan Penadah HP Dibekuk di Exit Tol Pekalongan
Data di Hp Indra Kenz Kosong, Polisi Curiga Ada Yang Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti