Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Boyolali

- Rabu, 22 Juni 2022 | 20:02 WIB
Pekerja memberi pakan di tempat penjualan dan peternakan sapi di Boyolali.  (SMSolo/Joko Murdowo)
Pekerja memberi pakan di tempat penjualan dan peternakan sapi di Boyolali. (SMSolo/Joko Murdowo)

BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Pemkab Boyolali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaa kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

SE Bupati nomor 1311 tahun 2022 itu menjadi dasar penyembelihan hewan kurban di masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, SE tersebut didasarkan pada SE Kementan, SE Gubernur.

Baca Juga: Suspek PMK Capai 818 Ekor, Klaten Belum Dapat Jatah Vaksin

Juga mengakomodir fatma MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Berdasarkan SE tersebut, lanjut dia, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap harus menerapkan prokes.

Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19. Hewan kurban pun harus memenuhi persyaratan.

“Baik persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis,” kata Lusia, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: PMK Terdeteksi di Solo, Penjual Hewan Kurban Diminta Sediakan Kandang Isolasi

Dalam persyaratan administrasi tersebut, hewan kurban harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner setempat atau Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.

Sedangkan dalam persyaratan teknis, hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedis veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

“Jadi SE Kementan itu menyampaikan bahwa hewan kurban harus hewan yang sehat secara administrasi, ada SKKH. Juga fisiknya sehat sesuai syariat Islam. Tidak pincang, tidak buta dan sebagainya.”

Baca Juga: Antisipasi PMK, Ternak Kurban Bakal Diperiksa Tim Kesehatan. Pemkab Boyolali Siapkan Aturannya

Namun demikian, ada fatwa MUI yang diakomodir dalam SE Bupati Nomor 1311.

Fatwa tersebut menyebutkan, hewan kurban yang bergejala klinis ringan PMK itu diperbolehkan. Misal, nafsu makan kurang, tidak sampai lumpuh, tidak sampai pincang.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Baznas Gulirkan Bantuan ZChicken, Ini Tujuannya

Kamis, 25 Mei 2023 | 08:56 WIB

Tie Rod Patah, Bus Rajawali Terguling ke Ladang

Senin, 22 Mei 2023 | 06:26 WIB
X