BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Pemkab Boyolali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaa kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
SE Bupati nomor 1311 tahun 2022 itu menjadi dasar penyembelihan hewan kurban di masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, SE tersebut didasarkan pada SE Kementan, SE Gubernur.
Baca Juga: Suspek PMK Capai 818 Ekor, Klaten Belum Dapat Jatah Vaksin
Juga mengakomodir fatma MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Berdasarkan SE tersebut, lanjut dia, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap harus menerapkan prokes.
Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19. Hewan kurban pun harus memenuhi persyaratan.
“Baik persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis,” kata Lusia, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: PMK Terdeteksi di Solo, Penjual Hewan Kurban Diminta Sediakan Kandang Isolasi
Dalam persyaratan administrasi tersebut, hewan kurban harus memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner setempat atau Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.
Artikel Terkait
Pecas Ndahe Siap Tampil di Musro The Sunan Hotel Solo
Sikapi SE Menpan RB, THl Sukoharjo Rapatkan Barisan
Hore ...Kamis Besuk RSUD Sukowati Tangen Sudah Melayani Pasien
Kaum Ibu Harus Jeli, Harga Kebutuhan Dapur Terus Melejit
Pura-pura Minta Ditunjukkan Google Map, Dua Jambret Rebut dan Bawa Kabur HP