SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Polres Sukoharjo mengklarifikasi berita terkait degnan pengendara melintas di jalan tengah sawah kena tilang ETLE.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatlantas AKP Heldan Pramoda menegaskan, pada saat kejadian itu yang bersangkutan baru saja pulang dari takziah.
"Yang bersangkutan ini memang adalah petani. Tetapi pada saat kejadian (ditilang) itu beliau tidak dalam kapasitas sebagai tani atau dari sawah tetapi dari takziah. Beliau saat itu mengenakan baju batik tidak dari tandur," jelas AKBP Wahyu, di Mapolres Kamis (23/6).
Baca Juga: Viral, Tak Pakai Helm saat Lewat jalan Persawahan di Sukoharjo, Pengendara Motor Dikirimi Tilang
Memang, lanjut Kapolres, pada saat dari takziah itu yang bersangkutan mau menengok pekerjanya yang sedang tandur (tanam padi) di sawah. Tetapi sekali lagi, yang bersangkutan bukan dalam kapasitas bertani saat itu.
"Yang bersangkutan juga sudah mengakui kesalahan itu karena tidak menggunakan helm
dan sudah membayar denda."
Satu hal yang ditekankan Kapolres, bahwa wilayah Kabupaten Sukoharjo itu 43 persen merupakan area persawahan. Sehingga di sekitar kota saja dikelilingi sawah. Di antara sawah-sawah itu ada jalan-jalan penghubung menuju jalan protokol.
Baca Juga: Pertemuan TIIWG G20 Digelar Lagi di Solo, Panitia Siapkan Kirab Budaya dengan Kereta Kencana
"Artinya apa, jalan penghubung itu tidak hanya dilalui oleh petani tetapi juga masyarakat umum yang melakukan mobilitas. Dan yang harus dipahami, tidak ada pengecualian jalan yang boleh tidak menggunakan helm," tegasnya.
Apalagi berdasarkan data yang ada, sepanjang tahun 2021 angka kecelakaan dengan fatalitas tinggi di jalan penghubung (tengah sawah) sebanyak 21 kasus dengan 6 korban meninggal.
Sedangkan pada tahun 2022 terhitung mulai Januari hingga Mei ada 10 kejadian dengan tiga korban meninggal dunia.
"Artinya, bahwa potensi terjadi kecelakaan lalulintas dengan fatalitas tinggi itu bisa terjadi di jalan-jalan penghubung tersebut. Karena sekali lagi yang lewat di sana tidak hanya petani tetapi masyarakat umum."
Karena itulah, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan helm standar ketika melintas di jalan. Dan hal itu sudah ditegaskan dalam UU Lalulintas Angkutan Jalan Raya.
Baca Juga: Sikapi SE Menpan RB, THl Sukoharjo Rapatkan Barisan
Artikel Terkait
Suspek PMK Capai 818 Ekor, Klaten Belum Dapat Jatah Vaksin
Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Boyolali
Kepastian Perbaikan Jembatan Jurug Solo Tunggu Mediasi Dua Kontraktor
Siswa di Solo Susah Dapat Sekolah Sesuai Zonasi, Gibran Minta Ganjar Tambah SMA/SMK Negeri