SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Tiga pelaku penganiayaan yang terjadi dalam sebuah acara hajatan di Sonorejo, Sukoharjo diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.
Mereka adalah EP, BP, dan GMA. Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya FH (22), warga Desa Jetis, Sukoharjo.
“Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing. Ketiganya merupakan warga Sonorejo, Sukoharjo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Lagi, Seorang JCH Asal Embarkasi Solo Meninggal Dunia
AKP Teguh mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menerangkan, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekira 10 orang, pergi ke tempat hiburan campursari yang berlokasi di Sonorejo, Sukoharjo.
“Ketika itu, pelaku dan teman-temannya ini menikmati hiburan campursari, dengan berjoget sembari meminum-minuman keras, sampai pukul 00.30 WIB,” terangnya.
Setelah selesai berjoget, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.
“Ejekan itu yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. **
Artikel Terkait
Dua Tersangka Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Sudah Merencanakan Sejak dari Sumatera
DPRD Sukoharjo Setujui Raperda Penyertaan Modal dan Raperda SPBE jadi Perda
Ada Sapi Terkapar di Pasar Hewan Jelok Kecamatan Cepogo, Warga Resah
Solo Artoz #2 Bakal Digelar 1-6 Agustus 2022, Angkat Tema 'Solo Seni Rupa Kehidupan'