BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Di Boyolali kini ada Rumah Restorative Justice (RJ). Lokasinya di Balai Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo dan Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.
Keberadaan rumah RJ ini diresmikan, Bupati Boyolali, M Said Hidayat di Balai Desa Metuk, Senin (27/6). Hadir pula dalam peresmian, Wabup Wahyu Irawan, Ketua DPRD, Marsono, Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, Kajari Boyolali, M Anshar Wahyudin dan Ketua PN Boyolali, Radityo Baskoro.
Dengan adanya rumah RJ tersebut, maka penyelesaian perkara di dua desa itu bisa ditempuh melalui rumah RJ.
Baca Juga: Belasan Suporter Diamankan Tim Sparta, Bawa Puluhan Botol Miras di Stadion Manahan Solo
“Rumah restorative justice (RJ) ini adalah tempat untuk melakukan musyawarah mufakat untuk mencari perdamaian antara tersangka dengan korban,” kata Kajari, usai peresmian.
Dijelaskan, di Rumah RJ penyelesaian perkara pidana umum dapat ditempuh melalui dialog atau mediasi.
Yaitu antara korban bersama keluarga dengan pihak pelaku dan juga bersama pihak keluarga yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh adat.
Baca Juga: Pelajar di Karanganyar Direkrut jadi Informan Satgas Antinarkoba
“Yang diutamankan adalah, kepentingan korban. Apabila korban sudah memaafkan, kerugiannya sudah dikembalikan saya kira kepentingan korban sudah terpenuhi.”
Selain untuk menyelesaikan perkara pidana umum, lanjut dia, rumah RJ juga dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apalagi, di desa-desa cukup banyak persoalan perdata yang belum terselesaikan.
“Jadi dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat di rumah RJ. INi untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun."
Baca Juga: Tebing 10 Meter di Gunungganten Longsor, Setelah Hujan Mengguyur
Harapan saya, rumah RJ ini dapat memberikan kenyamanan dan kedamaian masyarakat Boyolali.”
Bupati Boyolali, M Said Hidayat menambahkan, dengan adanya 2 rumah RJ ini, dapat menyelesaikan persoalan pidana ringan di masyarakat dengan damai.
Dua Rumah RJ yang telah diresmikan ini bakal menjadi embrio RJ di seluruh desa se-Kabupaten Boyolali.
Artikel Terkait
Peluncuran Rumah Restorative Justice, Perkara Hukum Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Lewat Program Kampung Restorative Justice, Kasus Ringan Bisa Diselesaikan Masyarakat Sendiri
Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor Diresmikan sebagai Rumah Restorative Justice