BOYOLALI, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 2.658 surat tilang dikirimkan Satlantas Polres Boyolali kepada pengguna jalan. Surat tilang tersebut dilengkapi bukti foto pelanggaran.
Kanit Gakkum, Ipda Bambang Nova mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid mengatakan Operasi Patuh 2022 digelar tanggal 13 – 26 Juni lalu. Selama operasi digelar, ada sebanyak 2.658 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, 52 pelanggar diantaranya karena melaju di jalan raya antar provinsi dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Tiba di Kyiv, Ukraina
“Kami ada satu kamera perekam kecepatan kendaraan yang disebut speed cam,” ujar Nova, Rabu (29/6).
Dijelaskan, semula ada 110 pelanggar batas kecepatan yang terekam kamera. Namun, setelah dilakukan validasi terhadap pelanggaran tersebut, tinggal 52 pelanggar saja yang berhasil terkonfirmasi.
“Pelanggar yang terkonfirmasi ini kemudian dikirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.”
Baca Juga: Ibu Kandung Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan dan Dibiarkan Membusukdi Kamar karena Ditinggal Gahthering
Sedangkan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Etle Mobile selama Operasi Patuh Candi tercatat sebanyak 2.606 pelanggar.
Pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini didominasi pelanggaran kasat mata.
“80 persen pelanggaran itu, adalah pengendara yang tidak mengenakan helm,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai patuh hanya saat ada petugas. Padahal kepatuhan sangat penting untuk mendukung ketertiban lalu lintas.
“Sangat penting disadari seluruh pengguna jalan, harus senantiasa tertib dan mematuhi rambu- rambu lalu lintas,” tegasnya. **
Artikel Terkait
Hari Pertama Buka, Pasar Hewan di Klaten Sepi
Isi Kantong ASN Bakal Tebal! Gaji ke-13 dan Tukin Cair Mulai 1 Juli
Surat Domisili Lebih 'Sakti' di PPDB SMP di Boyolali, Sekda Bakal Panggil Kades