WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Oknum bank plecit yang melakukan penganiayaan terhadap beberapa warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (30/6/2022).
Mereka berinisial R yang merupakan pemilik bank plecit, N yang merupakan isteri R, dan seorang lagi berinisial S.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomy Bonar mengatakan, vonis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Bank Plecit Kenakan Bunga Sangat Tidak Wajar. Kasus Oknum Bank Plecit Aniaya Nasabah di Wonogiri
Adapun tuntutan jaksa yakni hukuman tujuh bulan penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Di sisi lain, terdakwa berinisial S masih menjalani penyidikan untuk kasus serupa namun berbeda korban.
Baca Juga: Polres Wonogiri Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bank Plecit
"Sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kasusnya sama, penganiayaan dengan korban berbeda," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Sidokarto, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri terpaksa dirawat di rumah sakit, akhir Januari 2022.
Mereka mengaku dianiaya oleh oknum bank plecit. Polres Wonogiri kemudian menahan ketiga orang tersebut untuk diadili di Pengadilan Negeri Wonogiri.**
Artikel Terkait
Oknum Bank Plecit Terancam Lima Tahun Penjara. Kapolres Wonogiri Persilahkan Publik Mengawal
Bupati Apresiasi Polres Wonogiri. Menangkap dan Mengusut Oknum Bank Plecit
Tersangka Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Plecit di Polres Wonogiri
162 Jamaah Calon Haji dari Wonogiri Dilepas Wakil Bupati
Fenomena Embun Upas Muncul di Kawasan Dieng