WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Selama tahun 2021 sampai Juni 2022, Kantor Bea dan Cukai Surakarta berhasil menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut didapat dari berbagai daerah di eks-Karesidenan Surakarta.
Ibnu Athoilah, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Surakarta mengatakan, barang bukti berupa rokok ilegal itu akan menjadi milik negara setelah kasusnya mendapatkan keputusan dari pengadilan.
Baca Juga: Halangi Penangkapan Mas Bechi, Sopir dan Puluhan Relawan Diamankan Polisi
"Selanjutnya, rokok-rokok sitaan tersebut akan dimusnahkan," katanya saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi tentang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Ruang Kahyangan Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/7).
Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran selama 2021-2022 ini mencapai Rp 4,5 miliar.
"Potensi kerugian itu termasuk dari kasus rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Kebanyakan yang ditindak adalah distributornya, ada juga karyawan pencetak cukai palsu," ujarnya.
Dia menambahkan, pada Juni 2022 ini, Kantor Bea dan Cukai Surakarta telah melakukan tiga penindakan yang terdiri atas dua penindakan rokok ilegal dan satu cukai palsu.
Sementara itu, Kabupaten Wonogiri tahun 2022 ini menerima DBHCHT sebesar Rp 1,4 miliar. Angka itu menempati peringkat ke tiga terbesar di wilayah eks-Karesidenan Surakarta.
Baca Juga: Poda DIY Tetapkan Dua Orang Tersangka Kerusuhan Babarsari Yogyakarta
Salah satu penentu besaran pembagian DBHCHT yakni kontribusi terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakau atau rokok di daerah tertentu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Wonogiri Joko Susilo melalui Kabid Trantibum Broto Susilo mengatakan, selama 2021 lalu ditemukan 2.105 bungkus berisi 41.136 batang rokok ilegal di Kabupaten Wonogiri.
Rokok-rokok ilegal itu terdiri atas 46 merk dan didapatkan dari 68 warung atau toko di Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Gedung A FKIP UNS Surakarta Terbakar, Ujian PPG Sesi 1 Ditunda
Artikel Terkait
PPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Kelompok Al Qaeda Turki Senilai Rp1,7 Miliar
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Warung Kelontong di Boyolali Terbakar
Blantik Nekat Jualan Kambing di Luar Pasar Hewan Pengging Boyolali
Cek Tingkat Pencemaran, Kualitas Air Sungai Mungkung dan Grompol Diperiksa DLHK Jateng