Sejak 2021, Bea Cukai Surakarta Amankan 5 Juta Rokok Ilegal

- Kamis, 7 Juli 2022 | 16:50 WIB
Para peserta mengikuti sosialisasi tentang cukai dan DBHCHT di Ruang Kahyangan Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/7). (SM/Khalid Yogi) (SMSolo/Khalid Yogi)
Para peserta mengikuti sosialisasi tentang cukai dan DBHCHT di Ruang Kahyangan Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/7). (SM/Khalid Yogi) (SMSolo/Khalid Yogi)

WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Selama tahun 2021 sampai Juni 2022, Kantor Bea dan Cukai Surakarta berhasil menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut didapat dari berbagai daerah di eks-Karesidenan Surakarta.

Ibnu Athoilah, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Surakarta mengatakan, barang bukti berupa rokok ilegal itu akan menjadi milik negara setelah kasusnya mendapatkan keputusan dari pengadilan.

Baca Juga: Halangi Penangkapan Mas Bechi, Sopir dan Puluhan Relawan Diamankan Polisi

"Selanjutnya, rokok-rokok sitaan tersebut akan dimusnahkan," katanya saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi tentang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Ruang Kahyangan Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/7).

Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran selama 2021-2022 ini mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga: Perhatian untuk Aira Terus Mengalir. Henry Indraguna Center Serahkan Bantuan untuk Meringankan Pengobatan

"Potensi kerugian itu termasuk dari kasus rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Kebanyakan yang ditindak adalah distributornya, ada juga karyawan pencetak cukai palsu," ujarnya.

Dia menambahkan, pada Juni 2022 ini, Kantor Bea dan Cukai Surakarta telah melakukan tiga penindakan yang terdiri atas dua penindakan rokok ilegal dan satu cukai palsu.

Sementara itu, Kabupaten Wonogiri tahun 2022 ini menerima DBHCHT sebesar Rp 1,4 miliar. Angka itu menempati peringkat ke tiga terbesar di wilayah eks-Karesidenan Surakarta.

Baca Juga: Poda DIY Tetapkan Dua Orang Tersangka Kerusuhan Babarsari Yogyakarta

Salah satu penentu besaran pembagian DBHCHT yakni kontribusi terhadap penerimaan cukai dan produksi tembakau atau rokok di daerah tertentu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Wonogiri Joko Susilo melalui Kabid Trantibum Broto Susilo mengatakan, selama 2021 lalu ditemukan 2.105 bungkus berisi 41.136 batang rokok ilegal di Kabupaten Wonogiri.

Rokok-rokok ilegal itu terdiri atas 46 merk dan didapatkan dari 68 warung atau toko di Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Gedung A FKIP UNS Surakarta Terbakar, Ujian PPG Sesi 1 Ditunda

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

35 Murid SD Rumpun Muslim Wisuda Tahfidz Quran

Minggu, 28 Mei 2023 | 19:59 WIB

Babinsa Wonogiri Tunggangi Honda CRF 150 Baru

Senin, 22 Mei 2023 | 21:34 WIB

PAN Wonogiri Yakin Meraih 10 Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 07:20 WIB
X