Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura yang Dijebol Berusia 277 Tahun

- Jumat, 8 Juli 2022 | 15:06 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani melihat puing Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura yang hancur, Jumat (8/7). (SMSolo/Sri Hartanto)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani melihat puing Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura yang hancur, Jumat (8/7). (SMSolo/Sri Hartanto)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura yang dijebol sudah berusia sekitar 277 tahun.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Kabid Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Laila di lokasi kejadian menyatakan sangat menyayangkan perusakan tersebut.

Sebab, pemilik sama sekali tidak ada koordinasi dengan aparat setempat. Baik itu di tingkat RT, Desa atau Kecamatan hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Bangunan Kuno yang Dijebol di Singopuran Ternyata Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura

"Beberapa hari lalu tim dari Sukoharjo itu sudah ke sini bersama dengan Tim dari Provinsi untuk mengkaji Cagar Budaya yang ada di Kartasura. Belum selesai dikaji kok sudah digempur," ungkap Bupati.

Padahal berdasarkan data yang ada, bangunan yang digempur ini sudah didaftarkan sebagai Obyek yang Diduga Benda Cagar Budaya (ODCB) ke tingkat nasional. Karena secara struktur sudah kuat sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Kabupaten Pemalang Wafat di Tanah Suci

"Tahun 2017 lalu sudah didaftarkan. Kalau usia bangunan ini sudah sekitar 277 tahun dan ini diperkirakan merupakan Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura. Kami sangat menyayangkan kasus perusakan ini terjadi lagi," kata Bupati.

Laila menambahkan, bangunan ini sudah teregister hanya saja karena waktu belum mencukupi, kajian atas bangunan ini belum terlaksana.

Karena itu pihaknya sangat menyangkan perusakan ini. Terlebih beberapa waktu lalu saat ke lokasi dan bertemu dengan pemilik lahan (Sugino) tidak ada informasi bangunan akan dibongkar.

Baca Juga: Cari Ikan Pakai Paser di Kali Ujung, 3 Warga Gunung Kidul Diamankan Relawan Wedi

"Kita sudah ketemu dengan pemilik lahan yang tinggal di Boyolali tetapi ber KTP Jakarta. Dia membeli tanah ini sejak lima tahun silam," imbuh Laila.

Yang jelas, kata Laila, sesuai dengan perintah Bupati Sukoharjo kasus ini agar ditindaklanjuti. Sehingga ke depan tidak akan terjadi kasus-kasus serupa.

"Penelitian dan pengkajian itu melibatkan para ahli jadi butuh waktu. Ada arkeologi sejarah, pihak PBCB dan sebagainya. Memang belum sempat dilakukan karena terbentur waktu." **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Orangtua Rohmadi Melapor ke Polsek Grogol

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:41 WIB

Mengaku Leasing, Tipu Korban Hingga Rp 35 Juta

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:20 WIB
X