WONOGIRI, suaramerdeka-solo.com - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri kembali menahan tiga oknum bank plecit yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIB Wonogiri, Kamis (14/7).
Ketiga tersangka yang berinisial R, N dan S itu baru saja menyelesaikan masa hukuman lima bulan penjara karena kasus penganiayaan terhadap warga Kecamatan Girimarto.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi mengatakan, pihaknya telah menunggu di depan gerbang Lapas Wonogiri.
Baca Juga: Perpuhi Keluhkan Umrah Tidak Bisa Direct dari Solo, Mengapa?
Begitu ketiga tersangka keluar dari penjara, petugas langsung menahan dan membawanya ke Polres Wonogiri.
Tersangka R berjenis kelamin laki-laki, sedangkan tersangka N dan S berjenis kelamin perempuan. Mereka harus kembali menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dengan korban yang berbeda.
Baca Juga: Oknum Bank Plecit Wonogiri Divonis Lima Bulan Penjara
"Ketiganya telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama. Mereka kami tahan lagi atas laporan penganiayaan yang ke dua, yakni diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," kata Supardi.
Sebelumnya diberitakan, oknum bank plecit yang melakukan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, 30 Juni lalu.
Baca Juga: Kabur dari Rumah Jelang Hari Pernikahan, Gadis Asal Sukoharjo Ditemukan di Yogyakarta
Artikel Terkait
Tersangka Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Plecit di Polres Wonogiri
Puluhan Perangkat Desa Ramai-Ramai Datangi Kantor Dispermasdes Karanganyar. Ada Apa?
Begini Prosesi Penyerahan SK hingga Kirab Hari Lahir Sukoharjo Ke 76
Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan di Komplek Rumah Kadiv Propam Diamankan