Pada tahap selanjutnya, diharapkan bakal semakin banyak panti pijat yang mempunyai izin usaha.
Sumarsono, fisioterapis dari RS Cakra Husada Klaten pada forum tersebut memberi penjelasan, terapi merupakan salah satu pelayanan medis. Ketentuan itu diatur dalam Permenkes No 6 Tahun 2015.
Baca Juga: Kasus HIV AIDS Di Klaten Capai 1.171 Kasus, Perilaku Seks Sehat Solusi Terbaik
‘’Fungsi pijat tidak saja melancarkan peredaran darah, tapi juga bisa menjadi sarana relaksasi,’’ jelasnya.
Karena itu, menurut dia, penting bagi pelaku pijat untuk mengetahui teknik memijat yang benar. Ada beberapa teknik memijat, antara lain teknik stroking, shaking, petrissage dan rolling.**
Artikel Terkait
Apa Kata Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto Terkait Kasus Brigadir J, Ini Katanya
Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Ini Kata Presiden Jokowi
400 UMKM Ikuti Boyolali Expo 2022, Bupati Menilai Jumlahnya Sangat Kecil
Tim Gabungan Kantongi Identitas Aktor Penembak Istri Anggota TNI
Lebih dari Satu Orang, Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo Segera Diumumkan