SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo hingga saat ini masih menyisakan masalah dengan pelaksana proyek.
Sengketa pembayaran di proyek tersebut hingga saat ini masih belum kelar. Terbaru, Pemkab Sukoharjo menggandeng Kejari Sukoharjo terkait dengan persoalan itu.
Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto membenarkan telah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan dari Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Matikan Api Tungku Tak Sempurna, Sebuah Rumah di Nogosari Boyolali Ludes
"SKK dari Pemda itu penagihan terkait sengketa dengan rekanan dalam proyek Pasar Ir Soekarno," ujar Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto, di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Jumat (22/7/2022).
Dikatakan Kajari, rekanan dalam proyek tersebut adalah PT Ampuh dan Kejari sudah mengundang PT Ampuh untuk penyelesaian masalah.
Baca Juga: Belum Pulih Usai Terjangkit PMK, Kebo Bule Keraton Solo Melahirkan
Kajari mengakui, dalam kasus ini Pemkab berpegang pada LHP BPK, di satu sisi PT Ampuh berpegang pada putusan Kasasi yang menyebutkan Pemkab Sukoharjo harus melunasi pembayaran proyek.
"LHP BPK ini sifatnya final dan mengikat jadi memang harus dilaksanakan. PT Ampuh harus membayar dan sebaliknya Pemkab juga harus melaksanakan keputusan pengadilan yang dimenangkan PT Ampuh," ujar Hadi.
Baca Juga: Selewengkan Dana Nasabah, Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Kepala Cabang BPR Cabang Bulu
Artikel Terkait
Soal Pasar Ir Soekarno, FK LSM: Pemkab Sukoharjo Rugi Kalau Tidak Segera Diselesaikan
Bupati Sukoharjo Dorong Gamelan jadi Ekstrakurikuler SD-SMP
Empat Atlet NPCI Sukoharjo akan Berlaga di Asean Para Games 2022. Targetkan Medali Emas
Roy Suryo Tidak Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Satu-satunya Kasus Penistaan Agama yang Tidak Ditahan
Usai Diperiksa Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Gibran Kaget, Warganet: Mpun Sepuh Mas
Dua Kali Prarekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Tak Dilibatkan. Ini Penjelasan Kadiv Humas
Belum Pulih Usai Terjangkit PMK, Kebo Bule Keraton Solo Melahirkan