SRAGEN, suaramerdeka-solo.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meresmikan Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo.
Dengan keberadaan RJ tersebut, setiap persoalan di desa, kini tidak langsung di proses hukum.
''Tapi dirembug di rumah keadilan restoratif,'' tutur Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (27/7).
Baca Juga: Rencana Penghapusan THL, Sukoharjo akan Kirim Surat ke Pusat Untuk Pertahankan THL
Keberadaan RJ tak lepas dari peran Kejari, Polres, Pemkab Sragen maupun Pemerintah Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo, Sragen. RJ sendiri juga menyiapkan penasihat hukum secara gratis.
Kalau ada perselisihan rumah tangga, perkelahian kecil, rebutan warisan, sebaiknya bisa diatasi sesuai mekanisme lewat mediasi RJ.
Baca Juga: Satpol PP Boyolali Ungkap Pelaku Vandalisme, Pelaku Tertangkap Tangan
''Tapi kalau kasus kriminal, judi cap jikia, atau narkoba, ya tetap di proses hukum dong,'' ujar Yuni didampingi Wabup H.Suroto.
Hadir dalam pertemuan itu Kajari Ery Syarifah SH,MH, Kapolres AKBP Piter Yanottama, Ketua Pengadilan Negeri Sutiyono SH, Sekda Tatag Prabawanto, serta perwakilan Kodim 0725 Sragen, para camat dan kades.
Kajari Ery Syarifah SH MH mengungkapkan, persoalan di tengah masyarakat bisa meminta bantuan hukum di Rumah RJ untuk mencari jalan keluar. Artinya tidak semua masalah, harus diproses hukum.
''Penyelesaian masalah bisa mediasi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan kedua belah pihak, sehingga perkara bisa diselesaikan secara humanis,'' terang Ery Syarifah.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama memaparkan pelayanan hukum masyarakat di era saat ini adalah melalui terobosan JR.
Dengan bermacam pertimbangan, diantaranya karena over capasity Lapas, maka tidak semua permasalahan masyarakat harus diselesaikan secara hukum untuk disidangkan.
Baca Juga: Kasus Bocah Diminta Setubuhi Kucing di Tasikmalaya, 3 Teman Korban Jadi Tersangka
Artikel Terkait
Apa itu Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika? Ini Uraiannya
Peluncuran Rumah Restorative Justice, Perkara Hukum Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Lewat Program Kampung Restorative Justice, Kasus Ringan Bisa Diselesaikan Masyarakat Sendiri
Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor Diresmikan sebagai Rumah Restorative Justice
Boyolali Punya Dua Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya