Pihaknya juga memanggil orang tua atau wali kedua pelaku. Harapannya, mereka bisa lebih ketat memantau kegiatan anaknya.
“Yang paling berperan kan orang tua. Jadi mereka ikut dipanggi aagar bertanggungjawab terhadap pendidikan dan perbuatan anaknya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, jajaran Satpol PP Boyolali berhasil menangkap basah dua pelaku corat-coret. Kedua pelaku, Ba (16) dan Ak (16) warga Kecamatan Teras ditangkap saat mencorat- coret tembok di wilayah Kecamatan Cepogo, Rabu (27/7).**
Artikel Terkait
Atletik APG 2022 Digelar di Stadion Manahan, Training Venue di Sriwedari
Sekali Razia, 37 Surat Tilang Dilayangkan Termasuk Bagi Kendaraan Over Dimensi
Truk Box Seruduk Tronton di Ruas Tol Sragen-Solo, Kernet Meninggal
Unisri Terjunkan 1.159 Mahasiswa KKN, Bupati Karanganyar Beri Pesan Khusus
Pengacara Istri Ferdy Sambo Sentil Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua
Gara-gara Ingin Buat Konten Video Ditabrak Truk, Seorang Pemuda Tewas