SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo menyatakan pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perbup.
Hal itu menanggap belum dilantiknya perangkat Desa Sugihan Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, Retno Widiyanti Budiningsih, pengisian perdes diatur dalam Perbup No 72 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perbup No 40 Tahun 2020.
Baca Juga: Kodam IV Diponegoro Sebut Kopda Muslimin Meninggal karena Keacunan
"Soal rekomendasi camat dan juga tindak lanjut dari rekomendasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18," terang Retno.
Menurutnya, dalam Pasal Pasal 18 Ayat 4 berbunyi "Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar Kades untuk menetapkan keputusan tentang pengangkatan perdes".
Baca Juga: Heboh Video Mesum di Ciamis, Guru SD Pelaku Video Mesum Terancam Dipecat
Kemudian dalam ayat 5 disebutkan "Kades menetapkan Keputusan Kades tentang pengangkatan perdes paling lama 5 hari sejak diterimanya rekomendasi tertulis dari camat".
"Artinya, Kades tidak melaksanakan rekomendasi dari Camat sesuai batas waktu yang telah diatur dalam Perbup," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sardjono yang menyatakan seharusnya rekomendasi Camat bersifat final.
Baca Juga: Baru Keluar dari Garasi, Brio Nyungsep ke Sungai
"Namun, Kades tidak melaksanakan rekomendasi dari Camat sehingga kades telah melakukan pelanggaran," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, mengimbau untuk saling menghormati masing-masing peran. Jika kades memiliki hak wawancara dan camat memiliki hak rekomendasi.
"Melihat kronologi yang sudah dijelaskan dan juga pendapat Bagian Hukum, DPRD memutuskan agar kades untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya meski sudah terlambat. Kades untuk segera membuat SK pelantikan," ujarnya.
Artikel Terkait
Seorang Lelaki Ditemukan Tewas di Sungai Cemoro, Boyolali
Malam 1 Suro, 10 Warga Lencoh Bakal Larung Kepala Kerbau ke Puncak Merapi
Obat-obatan Senilai Rp983 Juta Kedaluwarsa
Video Mesum PNS dan Guru P3K SD Hebohkan Ciamis
Kodam IV Diponegoro Sebut Kopda Muslimin Meninggal karena Keacunan