SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pengaturan jaminan pangan halal di Indonesia belum berbasis azas keamanan dan keselamatan konsumen.
Menurut pakar hukum syariah UIN Raden Mas Said Surakarta Dr Zaidah Nur Rosidah, belum terakomodasinya azas keamanan dan keselamatan konsumen itu meliputi dalam pengaturan substansi hukum maupun struktur hukum.
"Secara substansi hukum, berupa pengaturan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha dan pengaturan birokrasi penerbitan yang efisien. Sementara dari struktur hukum berupa pengaturan penegakan hukum adminstratif yang efektif," paparnya.
Baca Juga: Awal Suro, Tiga Kecelakaan Maut Terjadi di Boyolali. Ada Apa ?
Dipaparkan, pengaturan jaminan pangan halal telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU jaminan Produk Halal.
Namun peraturan dalam perundang-undangan tersebut belum menunjukkan hukum sebagai suatu sistem yang tersusun secara utuh.
Dalam disertasinya yang berjudul Pengaturan Jaminan Pangan Halal Berbasiskan Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, Dr Zaidah menyoroti jika sertifikasi halal masih bertumpu pada keadilan libertarian atau campur tangan negara yang seminimal mungkin.
Baca Juga: Mau Ikut Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di Istana? Begini Caranya
Dalam sertifikasi tersebut juga tidak ada perlindungan terhadap konsumen terkait keamanan pangan yang sudah bersertifikat halal.
Dari disertasinya tersebut, Zaidah Nur Rosidah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Zaidah berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul Pengaturan Jaminan Pangan Halal Berbasis Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Baca Juga: Janda Muda Beranak Satu di Garut Jualan Konten Porno ala OnlyFans
Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan jaminan pangan halal di Indonesia belum berbasis asas keamanan dan keselamatan konsumen, masih terdapat pertentangan antar peraturan perundang-undangan.
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil masih berorientasi pada keadilan libertarian.
Birokrasi penerbitan sertifikat halal belum efisien serta pengaturan penegakan hukum administrasi belum efektif.
Baca Juga: Kecewa Soal PSE, Gedung Kominfo Disiram 'Air Pipis'
Artikel Terkait
Dihantam Trailer, Siswa SMA Tewas
Percaya atau Tidak, Lendir Bekicot Bisa Jadi Alternatif Obat Tuberkulosis Lho ....
Luar Biasa! Boyong 7 Penghargaan, PSM Voca Erudita UNS Juara Umum 4th Tokyo International Choir Competition
ITB-MG Grobogan Gandeng UMS, Kembangkan SDM dan Infrastruktur