KLATEN, suaramerdeka-solo.com – Selama periode Mei-Juni 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Klaten berhasil mengamankan 578 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di jalan umum.
Suara motor berknalpot brong sering dikeluhkan karena mengganggu ketenangan masyarakat. Selain itu, bleyeran knalpot brong juga sering menjadi pemicu keributan dan tawuran antar kelompok.
Penindakan sepeda motor berknalpot brong itu dipaparkan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Jumat 5 Agustus 2022.
"Selama periode Mei-Juli 2022, ada 578 motor berknalpot brong yang diamankan karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang No: 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya," kata Wakapolres.
Penindakan knalpot brong yang tidak layak jalan itu dilakukan dengan cara hunting sistem, dan stasioner. Polisi juga melakukan patroli di saat-saat rawan, dan sejumlah lokasi yang diduga sering digunakan untuk balap liar.
Baca Juga: 7 Bulan Tak Berhubungan Dengan Istri, Seorang Buruh di Klaten Pamer Alat Kelamin Di Jalan Raya
"Jika melihat atau mendengar suara knalpot brong meraung-raung, polisi akan melakukan pengejaran atau memberitahu petugas pos di depannya untuk lakukan pengecekan,"ujar Wakapolres.
Kasat Lantas AKP Sugiyanto menambahkan, para pemilik sepeda motor berknalpot brong diancam hukuman pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Rumah Sakit Jiwa Solo Terbakar. 2 Pasien Meninggal dan 3 Luka Bakar
Artikel Terkait
Warga Jember Diteror Pembakaran Rumah hingga Mobil dan Motor
Teror Pembakaran Rumah di Jember Membuat Warga Trauma. Begini Cerita Salah Satu Saksi
Ini Sejarah RSJD Solo yang Dulu Bernama Mangunjayan
Guguran Merapi Kagetkan Warga Stabelan, Kecamatan Selo, Boyolali
Video Abu Bakar Ba'asyir Akui Pancasila Sebagai Dasar Negara Viral, Ini Tanggapan Putranya
Sri Sultan HB X Bebastugaskan Kepala SMAN 1 Banguntapan, Terkait Kasus Siswi Dipaksa Berjilbab