Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, memang Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law ini menjadi kewenangan pusat," ujarnya.
Komisi IV DPRD Sukoharjo sangat memahami keinginan buruh. Bahkan buruh di Kabupaten Sukoharjo mampu meredam diri dengan tidak memaksakan aksi turun ke jalan.
Baca Juga: Jika Terdaftar Ganda, Anggota Partai Harus Didatangkan ke KPU
"Terkait permintaan buruh untuk difasilitasi ke Jakarta bertemu dengan DPR RI menyampikan aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law maka sesuai prosedur Komisi IV DPRD Sukoharjo akan menyampaikan dulu ke pimpinan. Kami di komisi masih ada Ketua DPRD Sukoharjo. Kami minta buruh menunggu dulu kabar," lanjutnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardana mengatakan, tetap akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan DPRD Sukoharjo terkait permintaan buruh audiensi ke Jakarta untuk difasilitasi ke gedung DPR RI. **
Artikel Terkait
LPSK Pastikan Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Ini Cara Siswa SD Muhammadiyah 1 Solo Berjuang Melawan Bullying
Telusuri Motif Ferdy Sambo, Timsus Berangkat Menelusuri ke Magelang
Lomba-Lomba Peringatan HUT Ke-77 RI di Kodim Sragen, Meriah
Byurrr... Serunya Lomba Meniti Bambu di Kali Jaran, Kades Pun Ikut Lomba
Tangkap Basah Ibu-ibu Ambil Cokelat, Pegawai Alfamart Malah Diancam Pidana?